Jakarta - Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra, dihukum 1
tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mandra
terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang
lain dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI.
"Menyatakan
terdakwa Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan subsidair," ujar Hakim Ketua Arifin membacakan amar
putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar,
Jakpus, Kamis (17/12/2015).
Majelis Hakim memaparkan, Mandra
pernah bertemu Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan
menyepakati harga film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue
Sayang film Zorro dan film FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang
akan dibeli.
Mandra menyerahkan dokumen legalitas perusahaan PT
Viandra Production melalui saksi Nani Suryani kepada saksi Andi Diansyah
untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun anggaran
2012.
Namun diketahui ada dokumen perusahaan yang sudah tidak
berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan tanda Daftar Perusahaan
Perseroan Terbatas.
"Terdakwa mengetahui ada dokumen-dokumen
perusahaan milik terdakwa yang sudah tidak memenuhi persyaratan dalam
proses pengadaan tersebut dan selanjutnya saksi Andi Diansyah
bersama-sama dengan saksi Iwan Chermawan malahan memanfaatkan
kepercayaan yang diberikan terdakwa tersebut untuk menyetujui 3 kontrak
film yang dimiliki terdakwa dengan me markup nilai harga yang tidak
wajar," ujar Hakim Arifin.
Majelis Hakim menyebut terkait program
siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film
Gue Sayang dan Film Zorro, perizinan perusahaan Mandra sudah tidak
berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi
teknis dalam kerangka acuan kerja.
Mandra juga menjalin
kesepakatan dengan Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank
Victoria. Lalu terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production
menyerahkan kuasa untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT
Viandra Production.
Film Zoid yang dijual ke TVRI sebetulnya
dibeli oleh Iwan Chermawan dari Ina Cahyaningsih, Direktur PT Citra
Visitama Mandiri. Film ini kemudian dijual ke TVRI atas nama Mandra
meski dirinya bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.
Sedangkan,
untuk program FTV kolosal Jenggo Berawi, perusahaan Mandra sambung
Jaksa, selain perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana kerangka acuan kerja (KAK) yakni sinema seri ini
berupa program pertama kali tayang (first run), sedangkan dalam
kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan
RCTI.
Sedangkan untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang dan Fikm
Zorro, perusahaan Mandra selain perizinannya tidak berlaku lagi juga
tidak memenuhi spesifikasi teknis yakni program diwajibkan perdana
tayang.
Penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan
dilakukan pada 27 November 2012 untuk program siaran FTV kolosal yaitu
Jenggo Betawi, FTV komedi yakni Zorro dan Gue Sayang dan kartun animasi
robotik yakni Zoid.
Dari hasil audit kerugian keuangan negara
yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan
kemahalan harga untuk film animasi Zoid Rp 1.574.400.000, sedangkan
untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp
10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012
sehingga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan.
"Seandainya
terdakwa tidak mengizinkan Andi Diansyah dan Iwan Chermawan
menggunakan PT Viandra Production dalam proses pengadaan tentu saja Andi
Diansyah dan Iwan Chermawan tidak dapat menandatangani kontrak dengan
TVRI apalagi dengan bersengkongkol menaikan harga yang tidak wajar yang
notabene telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 12,039 miliar,"
papar Hakim Arifin.
Majelis Hakim menegaskan Mandra tidak melakukan korupsi dengan mengambil uang negara.
"Kesalahan
terdakwa bukanlah karena terdakwa mengambil uang negara atau menikmati
uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi Haji Mandra,
dinyatakan bersalah oleh karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan
kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production milik terdakwa
untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan 3
buah film miliknya dalam proses lelang," imbuh Hakim Arifin.
Mandra
terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa pada Kejaksaan
Negeri Jakpus sebelumnya menuntut Mandra, dengan hukuman 1 tahun dan 6
bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair bulan 6 kurungan
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
SECCIONS
- Belajar Excel 2003 (34)
- Berita Manca Negara (2)
- Berita Nasional (7)
- DAPODIK (1)
- Dasar- dasar Microsoft Word (6)
- Fungsi IF - IF Nested - VLOOKUP - HLOOKUP - TEXT (17)
- Fungsi Matematika pada Excel (8)
- Guru (2)
- Kabupaten Luwu (2)
- Membuat dan Mengatur Format MS.Word 2003 (7)
- Mempelajari lebih dalam Fitur tersembunyi Word 2003 (10)
- Menampilkan dan Menyisipkan fitur Microsoft Word (7)
- Mengatur tampilan Microsoft Word (4)
- Microsoft Word 2003 (34)
- News (9)
- NISN (1)
- Pengantar Microsoft Excel (9)
- SERTIFIKASI (1)
- Tutorial (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar