Terbukti Korupsi, Komedian Mandra Dihukum 1 Tahun Penjara


Jakarta - Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra, dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mandra terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI.

"Menyatakan terdakwa Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," ujar Hakim Ketua Arifin membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (17/12/2015).

Majelis Hakim memaparkan, Mandra pernah bertemu Direktur PT Media Art Image,  Iwan Chermawan dan menyepakati harga film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang akan dibeli.

Mandra menyerahkan dokumen legalitas perusahaan PT Viandra Production melalui saksi Nani Suryani kepada saksi Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.

Namun diketahui ada dokumen perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas.

"Terdakwa mengetahui ada dokumen-dokumen perusahaan milik terdakwa yang sudah tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan tersebut dan selanjutnya saksi Andi Diansyah bersama-sama dengan saksi Iwan Chermawan malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa tersebut untuk menyetujui 3 kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan me markup nilai harga yang tidak wajar," ujar Hakim Arifin.

Majelis Hakim menyebut terkait program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro,  perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.

Mandra juga menjalin kesepakatan dengan Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank Victoria. Lalu terdakwa Mandra selaku Dirut PT Viandra Production menyerahkan kuasa untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production.

Film Zoid yang dijual ke TVRI sebetulnya dibeli oleh Iwan Chermawan dari Ina Cahyaningsih, Direktur PT Citra Visitama Mandiri. Film ini kemudian dijual ke TVRI atas nama Mandra meski dirinya bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan, untuk program FTV kolosal Jenggo Berawi, perusahaan Mandra sambung Jaksa, selain perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana kerangka acuan kerja (KAK) yakni sinema seri ini berupa program pertama kali tayang (first run), sedangkan dalam kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI.

Sedangkan untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang dan Fikm Zorro, perusahaan Mandra selain perizinannya tidak berlaku lagi juga tidak memenuhi spesifikasi teknis yakni program diwajibkan perdana tayang.

Penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada 27 November 2012 untuk program siaran FTV kolosal yaitu Jenggo Betawi, FTV komedi yakni Zorro dan Gue Sayang dan kartun animasi robotik yakni Zoid.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kemahalan harga untuk film animasi Zoid Rp 1.574.400.000, sedangkan untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012 sehingga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan.

"Seandainya terdakwa tidak mengizinkan Andi Diansyah dan  Iwan Chermawan menggunakan PT Viandra Production dalam proses pengadaan tentu saja Andi Diansyah dan Iwan Chermawan tidak dapat menandatangani kontrak dengan TVRI apalagi dengan bersengkongkol menaikan harga yang tidak wajar yang notabene telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 12,039 miliar," papar Hakim Arifin.

Majelis Hakim menegaskan Mandra tidak melakukan korupsi dengan mengambil uang negara.

"Kesalahan terdakwa bukanlah karena terdakwa mengambil uang negara atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi Haji Mandra, dinyatakan bersalah oleh karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production milik terdakwa untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan 3 buah film miliknya dalam proses lelang," imbuh Hakim Arifin.

Mandra terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus sebelumnya menuntut Mandra, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair bulan 6 kurungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar